Banten

Daya Tampung Dua Rusunawa di Kota Serang Tak Cukup Bagi Warga Terdampak Normalisasi Cibanten

BANTEN – Dua Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang disiapkan Pemkot Serang, yakni Rusunawa Margaluyu dan Kaujon, belum mampu sepenuhnya menampung warga terdampak proyek normalisasi Sungai Cibanten di Kampung Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kepala UPTD Rusunawa Kota Serang, Zedi Bachmi mengatakan, meski kedua rusunawa tersebut secara total memiliki 376 unit kamar, tidak semuanya siap huni. Rusunawa Margaluyu memiliki dua tower dengan total 280 unit kamar dan baru terisi 16 unit kamar. Sedangkan untuk di Rusunawa Kaujon memiliki satu tower dengan total 96 unit kamar dan baru terisi 58 unit kamar.

Zedi menuturkan, Rusunawa Margaluyu hanya dapat menampung 180 kartu keluarga dan di Kaujon untuk 22 kartu keluarga. Karena masih ada beberapa unit kamar yang masih butuh dilakukan perbaikan.

“Karena memang ada kondisi di lantai empat beberapa yang bocor dan itu harus dilakukan perbaikan dulu, tapi kalau untuk unit kamar lainnya sudah siap,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (12/06/2025).

Lihat juga Warga Terdampak Normalisasi Sungai Cibanten Kota Serang, Cuma Dapat Kompensasi Rp2,5 Juta

Meskipun demikian, kata Zedi, Rusunawa Margaluyu dan Kaujon telah siap untuk menampung warga terdampak normalisasi Sungai Cibanten. Saat ini pihaknya masih menunggu data dari Kecamatan Kasemen terkait warga terdampak yang akan direlokasi ke Rusunawa. Meskipun saat ini terdapat 244 kartu keluarga yang terdampak.

“Jadi ini sangat layak untuk ditempatin, dan untuk lansia akan diprioritaskan ditempatkan di lantai dasar agar memudahkan,” katanya.

Dikatakan Zedi, untuk sejumlah fasilitas yang akan didapatkan yakni mulai dari kamar berisi tempat tidur,  dapur lengkap dengan meja makan, kamar mandi dalam, serta air bersih dari Perusahan Daerah Air Bersih (PDAB).

Zedi juga menambahkan, Pemkot Serang juga rencananya akan membebaskan sewa bagi masyarakat yang terdampak normalisasi dan hal ini masih dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau memang harus sewa akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah, mulai dari Rp150 ribu untuk tipe 24 kalau untuk yang di dua tower itu mulai dari Rp275 ribu sampai Rp400 ribu,” sebutnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button