BPSK Gelar Dua Sidang Penyelesaian Sengketa Konsumen
BANTEN – Sidang penyelesaian sengketa konsumen digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) II Banten, Senin (03/01/2025), pada jam yang berbeda.
Menurut keterangan Sekretariat BPSK, sidang penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di kantor BPSK WKP II itu berdasarkan permohonan dari dua konsumen yang berbeda.
Ketua BPSK WKP II Banten Sugiri mengatakan, dua konsumen yang berbeda ini masing-masing menyampaikan pengaduan terkait pembelian barang dan jasa.
“Pengaduan pertama dari konsumen yang merasa dirugikan oleh penyedia jasa transportasi di Kota Serang. Pengadu kedua adalah konsumen salah satu pelaku usaha material juga di Kota Serang,” terang Sugiri.
Terkait materi apa yang diadukan, Sugiri menjelaskan bahwa hal itu sudah menjadi pokok aduan yang menjadi ranah majelis dan para pihak dalam sidang penyelesaian sengketa.
Lihat juga BPSK : Melindungi Konsumen, Menjaga Pelaku Usaha
Disinggung proses penyelesaian sengketa yang dilakukan, Sugiri mengungkapkan bahwa pada sidang penyelesaian sengketa konsumen jasa transportasi tidak dihadiri oleh pihak teradu. “Kami sudah layangkan surat pemanggilan secara patut kepada teradu dan sempat menunda sidang 15 menit untuk menunggu kehadiran teradu, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Sugiri.
Karenanya, imbuh dia, BPSK akan kembali memanggil teradu untuk hadir pada sidang berikutnya yang digendakan pekan depan.
Penyelesaian Melalui Mediasi
Sementara, penyelesaian sengketa konsumen bahan bangunan dengan salah satu toko material di Kota Serang dilaksanakan sekira pukul 13.00 di hari yang sama. Para pihak dalam kasus ini hadir dalam sidang penyelesaian sengketa yang disepakati melalui cara mediasi.
“Dari BPSK ada mejelis sebagai mediator. Setelah dilaksanakan mediasi para pihak menyatakan sepakat mengakhiri sengketa. Pihak teradu bersedia memberikan ganti rugi kepada pengadu,” terang Sugiri. (red)