Berkas Tersangka Pembakaran Kandang Ayam Peternakan Padarincang Dilimpahkan ke Kejari

BANTEN – Polda Banten melimpahkan berkas 14 tersangka pembakaran kandang ayam peternakan di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa, (18/03/2025).
Diketahui, para tersangka yang meruoakan warga aetemoat itu memprotes kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera karena diduga mencemari lingkungan serta mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan bau tak sedap.
Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan mengatakan, dengan pelimpahan tahap dua ini, proses penyidikan terhadap para warga telah lengkap. Dari total 16 tersangka, baru 14 yang dilimpahkan ke Kejari Serang. Sementara dua warga lain yang belum dilimpahkan yaitu atas nama Sarip dan Aa Sugi.
“Selanjutnya tinggal pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang,” katanya.
Terpisah, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, LBH Pijar, WALHI, dan YLBHI menyesalkan terkait pihaknya yang diberitahu secara mendadak terkait pelimpahan tersebut. Saat ini, dari 14 warga yang dilimpahkan, TAUD hanya mendampingi sembilan warga.
Adapun dua warga lainnya, yaitu Sarip dan Aa Sugi yang juga turut didampingi TAUD kemungkinan pelimpahannya menyusul. Sedangkan lima tersangka yang masih di bawah umur didampingi oleh kuasa hukum lain.
“Untuk informasi pelimpahan ini dari penyidik tidak menginformasikan kepada kami selaku penasihat hukum, kata Rizal Hakiki selaku perwakilan TAUD.
Lihat juga Protes Pembangunan Kandang Ayam, 9 Warga Padarincang Ditangkap Aparat Polda Banten
Dikatakan Rizal, warga ditanyai oleh jaksa yaitu seputar pertanyaan kronologi saat kejadian protes dan peran mereka. Beberapa warga juga menyampaikan keberatannya terkait keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Polda Banten.
Ungkap Rizal, pihaknya juga sempat mendapat kabar bahwa pihak perusahaan sempat menawarkan mencabut laporan dengan syarat diperbolehkan kembali untuk beroperasi. Permintaan itu langsung ditolak warga.
Rizal berharap, Kejari Serang tidak melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Serang sebelum Pra Peradilan dimulai. Karena sudah mengajukan Pra Peradilan untuk menguji penetapan tersangka para warga sudah benar dilakukan oleh Polisi atau belum.
“Karena kalau sudah dilimpahkan dan Pra Peradilan belum mulai makan otomatis Pra Peradilannya dianggap gugur,” imbuhnya. (ukt)