Berkas Sudah Masuk ke PN, Praperadilan 9 Tersangka Pembakaran Kandang Peternakan Padarincang Gugur

BANTEN – Permohonan praperadilan sembilan tersangka pembakaran kandang peternakan ayam di Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Hakim Tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad mengatakan, gugurnya praperadilan karena berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejati Banten telah dilimpahkan ke PN Serang sebelum sidang perdana praperadilan dimulai.
Adapun sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan seharusnya digelar hari ini, Senin (14/4/2025) setelah sebelumnya ditunda karena Polda Banten selaku pihak termohon mangkir.
“Saya melihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), perkara ini sudah dilimpahkan. Maka Praperadilan-nya tidak bisa dilanjutkan,” kata Galih di ruang sidang utama PN Serang.
Lihat juga Bawaslu RI Khawatir PSU Pilkada Kabupaten Serang Berulang
Perkara yang dimaksud Galih yakni atas nama Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, Abdul Rohman, M Ridwan, dan Yayat Sutihat. Dia merujuk pada Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP dan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Praperadilan gugur setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan karena status para tersangka beralih menjadi terdakwa.
Saat sidang, Kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, Belly, dan Rohadi kemudian mengatakan kepada hakim, bahwa tiga warga lainnya yaitu Didi, Usup, dan Nasir belum dilimpahkan ke PN Serang dan meminta agar Hakim tetap bisa melanjutkan sidang untuk tiga orang itu saja.
“Nama tiga orang itu, kami belum mendapat tanggal pasti agenda sidang pokok perkara yang mulia,” kata Belly.
Galih kemudian mengatakan kalau dari SIPP ketiga nama itu juga sudah dilimpahkan perkaranya pada 11 April lalu dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN SRG dan dijadwalkan memulai sidang perdana pada 22 April mendatang. Dia bersikukuh menyatakan praperadilan dinyatakan gugur.
“Menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” kata Galih sambil mengetok palu.
Diketahui, jadwal sidang pokok perkara atas enam tersangka lainnya akan digelar pada Selasa, 15 April besok. Sedangkan hari ini, lima tersangka anak-anak juga sudah menjalani sidang perdana secara tertutup. (ukt)