Anggota DPRD Banten Ditangkap Polda Terkait Kasus Penipuan

BANTEN – Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar atas dugaan tindak pidana penipuan.
Adapun terduka pelaku yakni Tb Roy Fachroji Basuni (44) ditangkap aparat Polda Banten, Senin (14/04/2025). Dia melancarkan aksinya dengan modus menyerahkan beberapa lembar cek kepada korban sebagai alat pembayaran atas barang yang didapat oleh terduga pelaku.
Namun ternyata, cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup. Dugaan penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kejadian penipuan tersebut terjadi sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Lihat juga Berkas Sudah Masuk ke PN, Praperadilan 9 Tersangka Pembakaran Kandang Peternakan Padarincang Gugur
Ungkap Dian, saat itu tersangka menyerahkan 1 lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor. Tersangka melakukan pemesanan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan. Mendapatkan cek itu, PT Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud.
“Selanjutnya pihak PT SINAR DINAMIKA BETON mencairkan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan Saldo tidak cukup,” katanya dikutip dari keterangan pers yang diterima, Selasa, (15/04/2025).
Dengan adanya peristiwa tersebut, kata Dian, OT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Anggota DPRD daerah pemilihan Kabupaten Serang itu harus mendekam di tahanan Polda Banten.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RF (Tb Roy Fachroji Basuni) dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tuturnya. (ukt)