Advokat Nilai KUHAP Baru Bikin Posisi Masyarakat Lebih Seimbang di Hadapan Aparat Hukum

BANTEN – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai membawa perubahan penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam memperkuat posisi masyarakat di hadapan aparat penegak hukum.
Ketua DPC Peradi Serang Shanty Wildhaniyah mengatakan, salah satu perubahan krusial dalam KUHAP baru adalah diperluasnya peran advokat dalam mendampingi warga sejak tahap paling awal proses hukum.
“Kalau dulu pendampingan hukum seringkali baru dilakukan di tahap tertentu, sekarang sejak pemanggilan pertama oleh penyidik pun sudah boleh didampingi advokat, bahkan saat masih sebatas dimintai keterangan,” ujar Shanty ditemui di kantor Hukum Shanty Arifin Syafe’i Kota Serang, Senin (05/01/2026).
Baca juga Penangkapan Mahasiswa di Banten Dinilai Bentuk Kriminalisasi dan Pembungkaman Sipil
Menurutnya, ketentuan tersebut membuat posisi masyarakat pencari keadilan menjadi lebih seimbang atau balance ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Implikasinya jelas bagi masyarakat. Dengan KUHAP yang baru ini, masyarakat bisa langsung menunjuk kuasa hukum atau pendamping sejak awal, sehingga posisinya tidak timpang lagi,” katanya.
Shanty mengungkapkan, dari sisi advokat, berlakunya KUHAP baru tidak mengubah secara signifikan pola pendampingan terhadap klien. Namun, peran advokat kini menjadi lebih aktif dan tegas diatur dalam undang-undang.
“Kalau dari sisi advokat, sebenarnya kita hanya mengikuti aturan. Pendampingan tetap dilakukan baik kepada pelaku maupun korban, hanya saja sekarang perannya lebih diperkuat dalam KUHAP,” jelasnya.
Shanty menjelaskan bahwa perkara yang telah berjalan sebelum pemberlakuan KUHAP baru 2 Januari 2026 masih diproses menggunakan aturan lama. Sementara perkara yang dimulai setelahnya, proses penyelidikan dan penyidikan sudah menggunakan KUHAP yang baru.
Shanty berharap, dengan berlakunya KUHAP baru ini, masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya dan tidak ragu untuk menggunakan pendampingan hukum sejak awal proses penegakan hukum.
“Harapannya, masyarakat lebih sadar hukum dan berani menggunakan hak pendampingan agar proses hukum berjalan adil,” tutupnya. (ukt)





