Banten

Ada Saksi Ubah Keterangan, Penyidik Bareskrim Jadi Saksi Sidang Pagar Laut

BANTEN – Sidang lanjutan perkara korupsi pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang kembali digelar dengan menghadirkan dua penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi verbalisan.

Saksi yang dihadirkan yakni Hermawan Susanto dan Heri Ardianto, keduanya merupakan penyidik Bareskrim Polri yang turut memeriksa saksi kasus pagar laut. Mereka dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Selasa (02/12/2025) karena terdapat saksi yang mencabut keterangan dalam isi berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengubah keterangan saat persidangan.

Kasus ini menjerat empat terdakwa yakni Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi.

Baca juga Beda Kesaksian di Sidang Kasus Pagar Laut

Hermawan menjelaskan, proses pembuatan BAP dan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberian kesempatan saksi untuk membaca ulang dan memeriksa isi BAP sebelum menandatangani.

“Setelah diperiksa, BAP selalu kami berikan kepada saksi untuk dicek apakah sudah sesuai. Diprint, dibaca ulang, lalu ditandatangani. Tidak ada tekanan, ancaman, atau paksaan. Semua isi BAP keluar dari mulut saksi,” ujar Hermawan di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Heri menegaskan bahwa keterangan mengenai hasil investigasi lapangan yang menyebut lokasi sertifikasi berada di wilayah perairan merupakan pernyataan langsung dari para saksi saat proses pemeriksaan. Ia memastikan hal tersebut bukan hasil rekayasa atau penambahan dari pihak penyidik. Meskipun, dalam persidangan, saksi kemudian mengubah keterangannya dan menyebut bahwa lokasi tersebut sebagian berada di daratan.

“Yang mereka (saksi) laporkan perairan laut dan darat. Bukan hanya darat tapi ada lautnya,” katanya.

Majelis hakim kemudian menanyakan mengapa keterangan para saksi terkait daratan dan perairan yang disertifikasi tidak didalami oleh penyidik saat pemeriksaan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menanyakan soal dugaan aliran uang dalam perkara ini. Disebutkan adanya perbedaan nominal antara keterangan saksi yakni Rp15 juta dengan data penyidikan yang menunjukkan angka sekitar Rp 80 juta.

“Apakah saat pemeriksaan saudara mendalami terkait pemberian uang saksi di restoran di Tangerang, itu benar Rp 15 juta atau 80 juta?” tanya JPU.

Heri menjawab singkat bahwa bukan ia yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan 9 Desember 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button