25 Kades di Kabupaten Serang Nikmati Perpanjangan Jabatan

BANTEN – Perpanjangan masa jabatan diperoleh 25 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang menjadi delapan tahun.
Perpanjangan ini mengacu pada Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades yang dipilih tahun 2017 tersebut dilaksanakan di Pendopo Bupati Serang, Senin (11/08/2025). Para Kades akan menjabat hingga 2027.
Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah mengatakan, usai perpanjangan masa jabatan, para kades harus merangkul seluruh elemen masyarakat, menggali potensi pendapatan asli desa, dan memanfaatkan aset desa untuk kepentingan pemerintah serta warga.
“Ciptakan inovasi-inovasi dalam pekerjaan melalui anggaran yang tersedia,” katanya.
Lihat juga Baru Dilantik, Zakiyah-Najib Langsung Didemo Mahasiswa
Zakiyah mengingatkan agar Kades memberikan pelayanan prima, melibatkan masyarakat dalam pemerintahan desa, dan bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Zakiyah menegaskan, mereka wajib menaati aturan, menjalankan kewajiban, dan menghindari pelanggaran yang berpotensi berujung sanksi hingga pemberhentian. Kades juga diminta membina perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan, serta tidak melakukan penggantian perangkat tanpa prosedur yang sah sesuai perundang-undangan.
“Jika ada hambatan, jangan ragu berkonsultasi dengan camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, inspektorat, atau bagian hukum,” ujarnya.
Zakiyah menegaskan pentingnya sinergi dengan seluruh stakeholder untuk mewujudkan visi-misi Pemkab Serang dan mewujudkan visi pemerintah pusat tentang membangun dari desa. (ukt)