Sidang Gugatan Tukang Ojek Vs Gubernur Banten Lanjut Tahap Mediasi

BANTEN – Gugatan sebesar Rp100 miliar yang dilayangkan oleh Al Amin Maksum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang berlanjut ke tahap mediasi.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Selasa (10/03/2026) dengan dihadiri oleh Al Amin Maksum berserta kuasa hukumnya dan kuasa hukum para tergugat. Al Amin Maksum merupakan tukang ojek yang sebelumnya dijerat hukum setelah mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang di Jalan Pandeglang-Labuan, yang mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.
Kuasa Hukum Al Amin, Ayi Erlangga mengatakan, gugatan ini dilayangkan sebagai cara masyarakat memprotes pemimpinnya yang lalai terhadap perbaikan fasilitas publik. Adapun Sidang perdana yang digelar hari ini yakni untuk memeriksa berkas perkara gugatan.
Baca juga Kenakan Inflasi Terus Menjepit Petani
Setelah pemeriksaan berkas, kata Ayi, agenda selanjutnya yakni tahap mediasi antara penggugat dengan tergugat pada 31 Maret 2026. Sebelum nantinya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara gugatan.
“Mediasi itu sifatnya semacam syarat formil untuk menuju pokok perkara,” ujarnya.
Menurut Ayi, hakim mediator meminta agar Gubenur Banten Andra Soni, Bupati Pandeglang Rd Dewi Setiani, dan para tergugat lain untuk hadir dalam proses mediasi.
“Untuk berbicara dari hati ke hati sebagai pemimpinnya terhadap masyarakatnya yang bernama Al Amin Maksum. Yang mewakili kita semua masyarakat Banten, khususnya Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.
Sementara itu, Hakim Mediator Iskandar Dzulqornain mengatakan, proses mediasi ditunda cukup lama lantaran pekan depan telah memasuki masa libur Idul Fitri 2026.
“Diharapkan para pihak hadir langsung. Namun kehadiran tidak absolut,” ungkapnya. (ukt)





