Banten

Warga Tuntut Mega Proyek di Sawah Luhur Kota Serang Dihentikan

BANTEN – Warga menuntut mega proyek milik PT Jaya Dinasty Indonesia di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dihentikan.

Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Banten, Amrin Fasa menyebut proyek di Sawah Luhur sebagai proyek gelap karena tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada warga. Mereka menilai, proyek tersebut sejak awal berjalan tanpa transparansi, dan minim pelibatan masyarakat terdampak.

“Sejak awal masyarakat tidak pernah tahu ini proyek apa. Tiba-tiba ada pengurukan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada keterbukaan. Tahu-tahu lahannya sudah ditimbun,” ujarnya, Kamis (19/02/2026).

Menurut Amrin, informasi yang beredar di masyarakat menyebut proyek tersebut akan dijadikan kawasan industri. Namun, warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, publik justru mengetahui informasi dari website PT Jaya Dinasty Indonesia yang menyebut adanya investasi dari Tiongkok. Di situ disebutkan akan dibangun kawasan industri seluas kurang lebih 4.000 hektare, bahkan disebut memiliki pelabuhan sendiri. Warga menilai keterbukaan informasi terkait asal-usul investasi dan skema pengelolaan kawasan belum jelas.

Baca juga Pengiriman Sampah Tangsel ke Kota Serang Tetap Berlanjut, Penolakan Warga Melunak

Kekhawatiran warga pun menguat, terutama terkait potensi dampak sosial dan lingkungan. Mereka mencontohkan pengalaman kawasan industri di Morowali, Sulawesi Tengah, tepatnya di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang dinilai memunculkan persoalan tenaga kerja asing dan gesekan sosial.

“Secara garis besar proyek tersebut harus dihentikan. Karena prosesnya cacat hukum, harusnya ada sanksi administratif dan pidana,” tegasnya.

Amrin juga menyoroti aspek perizinan. Mereka menyebut proyek sempat dihentikan pada September 2025 karena belum mengantongi izin lingkungan. Namun, beberapa bulan kemudian aktivitas kembali berjalan dan sudah mengantongi izin.

Warga menduga penerbitan izin lingkungan dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai. Padahal, menurutnya, penyusunan AMDAL wajib melibatkan masyarakat terdampak dan pakar lingkungan.

“Pembuatan AMDAL itu harus melalui konsultasi publik. Tapi masyarakat setempat tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba izinnya terbit dan proyek berjalan lagi,” katanya.

Dampak ekologis juga mulai dirasakan warga. Pengurugan lahan disebut telah menutup area resapan air dan mengganggu saluran irigasi, sehingga memicu genangan dan kekhawatiran banjir.

Jurnalis banteninside.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi terkait perizinan yang dikeluarkan untuk PT Jaya Dinasty Indonesia kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi dan Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman Hakim melalui sambungan telepon serta pesan singkat Whatsapp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan belum juga mendapatkan respons. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button