Banten

Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel : Mantan Kadis LH Tangsel Dituntut 12 Tahun Penjara

BANTEN – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024–2025.

Akibat persekongkolan tersebut, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp21,6 miliar. Tuntutan Wahyunoto Lukman dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/01/2026), jaksa menyebut Wahyunoto terbukti bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek senilai Rp75,9 miliar. Selain Wahyunoto, jaksa juga menuntut Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, dengan hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara.

Adapun dua terdakwa lainnya, Zeky Yamani selaku Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut 6 tahun penjara.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Subardi dihadapan majlis hakim.

Baca juga Kepala DLH Kota Tangsel Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta kepada Wahyunoto, Zeky Yamani, dan Tubagus Apriliadhi dengan subsider 6 bulan kurungan. Sementara Sukron, dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Lebih jauh, jaksa pun turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara terhadap tiga terdakwa. Wahyunoto dituntut membayar Rp200 juta subsider 6 tahun penjara, Zeky Yamani Rp800 juta subsider 5 tahun penjara, dan Sukron sebesar Rp21 miliar subsider 7 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai sebagai tulang punggung keluarga.

Usai pembacaan tuntutan, sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button