
BANTEN – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan menolak wacana Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pilkada secara langsung merupakan mekanisme yang konstitusional dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Penegasan ini disampaikan dalam kajian berjudul “Mempertahankan Pilkada Langsung” yang dipublikasikan pada 15 Januari 2026. Kajian tersebut disusun di tengah menguatnya kembali wacana Pilkada melalui DPRD yang dinilai berpotensi menggerus demokrasi lokal dan menarik kembali hak politik warga negara.
Peneliti Perludem, Ikbal Kholidin menilai perdebatan Pilkada tidak bisa direduksi semata-mata sebagai persoalan teknis dan efisiensi anggaran.
“Pilkada langsung adalah capaian Reformasi yang lahir dari pengalaman panjang sentralisasi kekuasaan dan manipulasi politik elit. Masalah Pilkada bukan terletak pada mekanismenya, tetapi pada tata kelola dan penegakan hukum,” kata Ikbal saat dihubungi, Sabtu (17/01/2026).
Baca juga Tolak Pilkada oleh DPRD
Secara konstitusional, Ikbal menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 telah menemukan bentuknya melalui Pilkada langsung. Penafsiran ini diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu dan harus dijalankan sesuai prinsip demokrasi elektoral.
Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah memang menyebut model Pilkada sebagai kebijakan hukum terbuka. Namun, dalam perkembangan berikutnya MK menegaskan bahwa praktik demokrasi yang hidup (living constitution), menunjukkan Pilkada langsung sebagai bentuk pemilihan yang demokratis dan relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ikbal juga menyoroti aspek desain ketatanegaraan. Sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial, Indonesia menempatkan legitimasi eksekutif, baik di pusat maupun daerah berasal dari rakyat, bukan parlemen. Mengembalikan Pilkada ke DPRD dinilai akan menggeser relasi eksekutif dan legislatif di daerah ke arah parlementer dan melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada warga.
Ikbal turut membandingkan praktik di negara lain. Seperti Korea Selatan dan Filipina, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa Pilkada langsung bukan anomali, melainkan praktik yang lazim dalam demokrasi presidensial.
Terkait mahalnya biaya Pilkada, Ikbal mengakui adanya peningkatan anggaran yang signifikan, terutama pada Pilkada Serentak 2024 yang mencapai sekitar Rp41 triliun. Namun, tingginya biaya tersebut dinilai lebih disebabkan oleh panjangnya tahapan, ketergantungan pada badan ad hoc, serta dominasi logistik manual, bukan karena mekanisme pemilihan langsung itu sendiri.
“Biaya politik tidak akan hilang dengan Pilkada melalui DPRD. Justru berpotensi berpindah ke ruang transaksi elite yang lebih tertutup,” tegasnya.
Perludem menilai solusi atas persoalan Pilkada seharusnya diarahkan pada reformasi tata kelola, penyederhanaan tahapan, perbaikan regulasi dana kampanye, serta penguatan penegakan hukum terhadap politik uang. Menghapus Pilkada langsung dinilai bukan solusi, melainkan langkah mundur bagi demokrasi.
Ikbal mengingatkan bahwa hak memilih pemimpin daerah adalah bagian dari hak asasi warga negara yang tidak seharusnya dinegosiasikan kembali.
“Mempertahankan Pilkada langsung berarti menjaga demokrasi konstitusional Indonesia,” pungkasnya. (ukt)






