Banten

Mahasiswa Untirta yang Jadi Tahanan Politik Ajukan Restoratif Justice

BANTEN – LBH Pijar bersama dengan salah seorang tahanan politik atas nama Muhammad Dzaky Hafizh yang merupakan mahasiswa Untirta mengajukan permohonan keadilan restoratif (restoratif justice) kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Serang, Selasa (23/12/2025).

Permohonan ini diajukan akibat penetapan status nya sebagai tersangka oleh kepolisian karena aksi pada tanggal 30 Agustus 2025 di Ciceri Kota Serang yang berujung ricuh.

Kuasa Hukum Dzaky, Rizal Hakiki mengatakan, permohonan keadilan restoratif (restoratif justice) ini diajukan dengan pertimbangan asas kemanfaatan dan keadilan dalam tujuan hukum pidana modern yang menitikberatkan pada kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum secara seimbang.

“Kami berpendapat kasus yang saat ini menjerat Dzaky bukan berdasarkan adanya niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang nyata (actus reus), melainkan dilatarbelakangi oleh upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat,” tegasnya.

Baca juga BMKG Ingatkan Masyarakat Banten Waspada Cuaca Ekstrem Akibat Bibit Siklon Tropis 93S

Dalam kasus ini, kata Rizal, menunjukkan adanya penyalahgunaan instrumen hukum pidana sebagai alat represif, bukan sebagai ultimum remedium sebagaimana prinsip dasar hukum pidana. Oleh karena itu, upaya pemidanaan semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi masyarakat sipil yang resah terhadap kebijakan negara yang kian destruktif.

“Kami menyerukan kepada seluruh element masyarakat sipil agar memperhebat persatuan dan memupuk semangat dalam melawan kerakusan dan kesewenang-wenanangan penguasa,” tuturnya.

Rizal juga meminta solidaritas kepada semua pihak untuk bersolidaritas terhadap seluruh tahanan politik di Indonesia. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button