Banten

Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kasus Limbah Radioaktif Cikande

BANTEN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup yang melibatkan paparan radioaktif Cesium-137 di Cikande Kabupaten Serang.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas, Bara Krishna Hasibuan mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan lapangan dan keterangan saksi.

“Bareskrim Polri juga sudah mengajukan pencekalan atas nama yang bersangkutan
ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Bara dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (06/12/2025).

Hingga kini, kata Bara, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi, termasuk pihak internal perusahaan, pemasok bahan baku, pemilik lapak rongsok, pihak pengelola kawasan industri, Bapeten, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Lin Jingzhang dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 104 Jo Pasal 116 Undang-Undang yang sama.

“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kepada
pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

Baca juga Sampah Jadi Ancaman Krisis Iklim

Bara mengatakan, kasus ini mencuat setelah pada 26 Agustus 2025 penyidik bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan pengecekan radiasi di lokasi perusahaan yang berada di Cikande. Pemeriksaan menemukan tingkat paparan radiasi sebesar 216 mikrosievert per jam di area tungku pembakaran luar.

Pemeriksaan lanjutan pada 29 Agustus menunjukkan paparan lebih tinggi mencapai 700 mikrosievert per jam di tungku bagian dalam.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan limbah industri berupa material refraktori berwarna hitam, putih, dan coklat yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) serta belum dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan. Limbah serupa juga ditemukan di salah satu lapak rongsok di wilayah Cikande. Sejumlah sampel material kini telah diamankan untuk diuji laboratorium. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button