Banten

Langgar Kode Etik, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP

BANTEN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Serang.

Putusan perkara nomor 197-PKE-DKPP/IX/2025 dengan teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Asep Kosasih tersebut dibacakan oleh DKPP pada Senin, (01/12/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terkahir kepada teradu Asep Kosasih selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Serang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat pembacaan putusan dikutip dari siaran langsung di Youtube DKPP RI.

Baca juga Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Diadukan ke DKPP, Diduga Telantarkan Istri Siri

‎Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial DPA. Pengadu mendalilkan teradu menelantarkan, tidak bertanggung jawab, dan tidak memberikan nafkah kepada pengadu sebagai istri siri berserta anaknya.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut dugaan perbuatan asusila yang dilakukan teradu terbukti. Dalam persidangan, majelis menilai jawaban teradu juga tidak meyakinkan DKPP.

Menurut majelis, perbuatan Asep Kosasih terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 3 huruf C dan Pasal 15 huruf A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.

Majelis berpendapat bahwa teradu melanggar norma kepantasan, kepatutan, serta moral. Majelis juga berpendapat perbuatan teradu melanggar agama dan kesusilaan terlebih teradu sudah memiliki istri.

Majelis memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” tutup Heddy Lugito. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button