Kuasa Hukum Minta Hakim Ringankan Hukuman Demonstran Untirta
BANTEN – Tim penasihat hukum mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) terdakwa kasus pembakaran Pos Polisi Ciceri dalam aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Permohonan itu disampaikan pada agenda sidang pembacaan nota pembelaan, Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam kasus ini, terdapat dua mahasiswa Untirta yang menjadi terdakwa yakni Fathan Nurma’arif (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22).
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Fathan, Rizal Hakiki menyebut perbuatan terdakwa tidak dapat dilepaskan dari situasi emosional massa saat berlangsungnya demonstrasi. Ia menilai Fathan hanya mengikuti rangkaian kerusuhan yang sudah terjadi dan bukan sebagai pihak yang memprovokasi.
“Fathan bukanlah aktor utama. Ia tidak memiliki motif pribadi maupun dendam terhadap aparat,” katanya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa selama aksi berlangsung, terdakwa tidak melakukan serangan fisik terhadap siapapun.
Kuasa hukum juga menilai aksi demonstrasi tersebut merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang serta instrumen hak asasi manusia internasional. Menurut mereka, tindakan terdakwa perlu dipahami dalam konteks kritik warga terhadap kebijakan negara yang dianggap represif.
Dalam persidangan, kata Rizal, Fathan mengakui sebagian besar perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Kuasa hukum menilai sikap kooperatif terdakwa sejak penyidikan hingga persidangan seharusnya menjadi alasan meringankan.
Di akhir pembelaan, Rizal meminta hakim mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani dan menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, mendakwa keduanya dengan pasal berbeda, meskipun dalam peristiwa yang sama.Fathan didakwa melanggar Pasal 187 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP. Sedangkan Jonathan, dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan atau 406 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan itu dibacakan Ayu di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (14/10/2025). (ukt)





