Mahasiswa Desak Kriminalisasi Massa Aksi Agustus di Kota Serang Dihentikan

BANTEN – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Ciceri Memanggil menggelar aksi tuntutan terkait dugaan kriminalisasi terhadap peserta demonstrasi yang terjadi pasca aksi pada akhir Agustus lalu di lampu merah Ciceri Kota Serang.
Mereka meminta aparat penegak hukum menghentikan proses hukum yang dinilai tidak adil serta membebaskan rekan mereka yang masih ditahan.
Saat ini, terdapat dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjalani sidang karena ikut aksi unjuk rasa “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” yang berujung ricuh di lampu merah Ciceri, Kota Serang, 30 Agustus lalu.
Kedua mahasiswa yang didakwa tersebut yakni Fathan Nurma’arif alias Ewok (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22), mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Keduanya didakwa melakukan pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas yang disebut merugikan Polresta Serang Kota sekitar Rp150 juta.
Koordinator aksi, Mutia Eka mengatakan, aliansi menilai kebijakan pemerintah semakin menunjukkan sikap represif terhadap masyarakat yang melakukan aksi protes. Mereka menyebut penangkapan dan pemanggilan sejumlah aktivis pasca aksi sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi.
“Proses penyidikan terhadap kawan kami sarat dengan unsur ketakutan yang dibangun (fear mongering). Ini bukan penegakan hukum yang wajar,” tegasnya di depan Mapolresta Serang Kota, Jumat (21/11/2025).
Lihat juga Dua Demonstran Untirta Dituntut Berbeda, Masing-Masing 10 dan 5 Bulan Penjara
Mereka menyoroti keterlibatan aparat keamanan yang berlebihan dalam penanganan demonstrasi. Mereka menilai tindakan intimidasi, kekerasan, hingga pelibatan aparat keamanan dalam ruang sipil justru mempersempit ruang demokrasi.
Menurut Mutia, kondisi tersebut terjadi di tengah situasi sosial masyarakat yang mengalami tekanan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan harga kebutuhan pokok, hingga maraknya praktik perampasan ruang hidup warga.
“Semua persoalan tersebut memantik kemarahan rakyat, dan bukannya diselesaikan, negara justru mereduksi akar masalah dan menandai warga yang menyampaikan aspirasi sebagai ancaman,” katanya.
Mutia menegaskan, gerakan ini akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka direspons pemerintah maupun aparat terkait.
“Kami akan terus bersuara. Menyampaikan pendapat bukan kejahatan,” tegasnya.
Adapun tuntutan massa aksi yakni:
1. Hentikan perburuan massa aksi dengan dalih pengembangan penyidikan pasca aksi Agustus di Kota Serang
2. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil
3. Hentikan praktik kekerasan aparat dalam aksi dan demonstrasi
4. Menarik militer dan polisi dari ranah sipil, mengembalikan supremasi sipil, dan memulihkan demokrasi
5. Melakukan reformasi Polri dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil
6. Menghentikan kebijakan anti-rakyat yang dinilai eksploitatif dan merugikan masyarakat kecil
7. Menjamin ruang demokrasi tetap terbuka dan menjamin kebebasan berekspresi serta hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat
8. Menghentikan narasi yang menyudutkan massa aksi sebagai ancaman negara. (ukt)





