Banten

Pemkot Serang Diminta Penuhi Persyaratan untuk PSEL

BANTEN – Peluang Kota Serang menjadi lokasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) kian terbuka, setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengirimkan surat penugasan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menyiapkan seluruh berkas persyaratan. Meski demikian, keputusan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Menteri belum diterbitkan sehingga Pemkot Serang masih harus memenuhi sejumlah ketentuan teknis dan administratif.‎‎

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi mengatakan, surat penugasan tersebut menandai masuknya Kota Serang ke tahap lanjutan proses penetapan PSEL. Pemkot Serang kini diminta melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi syarat utama penetapan.‎‎

“Untuk penetapan secara keputusan menterinya memang belum, cuma baru surat untuk penyiapan seluruh berkasnya. Jadi kalau untuk kita penuhi ya bisa,” kata Farach, Jumat (14/11/2025).‎‎

Lihat juga ‎Ambisi Bangun Pembangkit Listrik, TPSA Cilowong Bakal Tampung Ribuan Ton Sampah dari Luar Kota Serang‎

Menurut Farach, dokumen yang harus disiapkan meliputi data lahan, kesiapan infrastruktur pendukung, hingga pernyataan resmi dari kepala daerah. Ia menuturkan, Pemkot Serang mengandalkan Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong yang memiliki lahan lebih dari 17 hektare, memenuhi batas minimal kebutuhan pembangunan fasilitas PSEL.

‎“Dokumennya berisi pernyataan-pernyataan sama data-data seluruh infrastruktur, terus data-data lahan. Kesiapan dari penyiapan anggaran juga. Kita butuh koordinasi dengan TAPD untuk menyampaikan pernyataan kepala daerah dan kesiapan pemenuhan,” ujarnya.‎‎

Ungkap Farach, salah satu syarat terberat adalah kemampuan memasok sampah minimal 1.000 ton per hari. Untuk itu, Pemkot Serang harus memastikan adanya dukungan regional melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten serta kabupaten/kota sekitar yang berpotensi menjadi pemasok sampah.‎‎

“Nanti dikontrol sama provinsi untuk pemenuhan sampah 1.000 ton per hari minimal,” jelasnya.‎‎

Selain aspek teknis, kata Farach, pemenuhan dokumen juga mencakup komitmen pendanaan daerah serta legalitas lahan yang akan digunakan. Farach menyebut tahapan ini menjadi momen krusial bagi Kota Serang sebelum KLH menerbitkan SK penetapan lokasi.‎

“Sekarang sudah tahap di penyiapan dokumen. Mudah-mudahan kalau dokumennya lengkap, langsung keluar SK-nya. Nanti kalau sudah fix, akan dikoordinasikan dengan provinsi,” katanya.

‎‎Farach menambahkan, apabila nantinya ditetapkan sebagai lokasi PSEL, TPSA Cilowong berpeluang menjadi pusat pengolahan sampah terbesar di Banten dan menjadi proyek strategis dalam upaya mengurangi ketergantungan pada sistem pengelolaan sampah konvensional. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button