Dua Warga Cibetus Bebas Usai Jalani Hukuman Perkara Protes Berujung Pembakaran Kandang Ayam

BANTEN – Dua warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dalam perkara protes kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang berujung pembakaran.
Kedua warga tersebut yakni Nasir dan Usup, mereka keluar dari Rutan Kelas IIB Serang pada Senin (20/10/2025). Keduanya memperoleh kebebasan melalui program cuti bersyarat bersama enam narapidana lainnya.
“Dua dari delapan orang yang bebas hari ini, pernah viral karena kasus yang terjadi di daerah Padarincang, Kabupaten Serang,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah, dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/10/2025).
Panji menyebut, enam narapidana lain yang turut bebas merupakan terpidana dalam perkara kekerasan, penipuan, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Baca juga Peternakan Ayam di Cibetus Padarincang Baru Miliki Izin Tahun 2020
Menanggapi kebebasan warga Cibetus, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki yang sejak awal mendampingi warga mengatakan, bebasnya Nasir dan Usup menyusul dua warga lainnya, yakni Ridwan dan Didi yang telah keluar sekitar sebulan sebelumnya.
Menurut Rizal, untuk menyambut kepulangan Nasir dan Usup, warga Kampung Cibetus menggelar syukuran dengan makan bersama. Ia menyebut, saat ini, masih ada tujuh warga yang menjalani hukuman terkait perkara serupa.
Rizal menegaskan, kebebasan beberapa warga menjadi dorongan baru bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan penolakan terhadap rencana beroperasinya kembali PT STS. Menurutnya, sejumlah warga mengaku telah melihat adanya aktivitas di area perusahaan.
“Karena saat ini sudah ada perbaikan pagar di lingkungan kandang ayam itu, dikhawatirkan warga itu indikasi akan kembali beroperasi,” ujarnya.
Dikatakan Rizal, warga berharap gugatan mereka terhadap pencabutan izin operasional PT STS yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dapat dikabulkan hakim. Gugatan itu diajukan agar masyarakat tidak lagi terdampak oleh masalah lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas peternakan tersebut.
“Keinginan warga adalah mendapatkan hak hidup atas lingkungan yang sehat dan bersih,” imbuhnya. (ukt)