Walikota Serang Wajibkan Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal

BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) yang akan mewajibkan setiap perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen warga lokal.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, regulasi ini dirancang untuk memastikan warga Kota Serang mendapat manfaat maksimal dari setiap investasi yang masuk.
”Kami tahu kondisi angka pengangguran kita tinggi. Salah satu upaya paling konkret adalah melalui regulasi ini. Kami targetkan pada 2026 Perwal nya sudah final dan bisa kita tegakkan,” katanya di kantor Walikota Serang, (13/10/2025).
Baca juga Pengangguran di Kota Serang Masih Tinggi
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan pada 28 Februari 2025, TPT di Kota Serang mencapai 26.686 orang atau mencapai 7,12 persen dari total angkatan kerja 374.767 orang.
Menurut Budi, penerapan aturan ini akan didukung oleh sistem koordinasi yang lebih terintegrasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nantinya, setiap izin usaha baru yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan secara otomatis ditembuskan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang.
”Akan langsung mengetahui kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan tersebut, sehingga penyerapan tenaga kerja lokal bisa dipantau dan diarahkan sejak awal,” jelasnya.
Budi menuturkan, Pemkot Serang juga akan mengoptimalkan peran Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Serang. Hal itu untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
”Disnakertrans akan bekerja sama dengan BPVP Serang untuk menyiapkan SDM sesuai kualifikasi yang diinginkan oleh perusahaan, terutama menghadapi masuknya industri-industri besar pada 2027 yang penyerapannya bisa ribuan orang,” imbuhnya. (ukt)