Banten

Bukan Rp38,5 Juta, Tunjangan Perumahan DPRD Banten Ternyata Rp49,8 Juta per Bulan

BANTEN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendapatkan berbagai tunjangan yang angkanya mencapai puluhan juta per bulan. Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Provinsi Banten mencapai Rp49,8 juta per bulan.‎‎

Hal tersebut tertuang dalam peraturan terbaru yakni Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Banten. Adapun aturan tersebut diteken pada 31 Desember 2024 oleh Penjabat (PJ) Gubernur Banten, A Damenta.‎‎

Dalam Pergub tersebut, Ketua DPRD Banten berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp49,8 juta per bulan. Jumlah itu hanya sedikit lebih tinggi dari yang diterima Wakil Ketua DPRD, yakni Rp45 juta, sementara setiap anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp43 juta.‎‎

Lihat juga Tunjangan Perumahan DPRD Banten Capai Rp38,5 Juta

Selain fasilitas rumah, para wakil rakyat ini juga menikmati tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta per bulan. Tak hanya itu, mereka juga menikmati tunjangan jabatan yang nilainya berbeda sesuai posisi. Ketua DPRD mendapat Rp4,35 juta, Wakil Ketua menerima Rp3,48 juta, dan Anggota DPRD memperoleh Rp3,26 juta.‎‎Belum berhenti di situ. Ada tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp21 juta per bulan untuk tiap anggota dewan, ditambah uang reses yang jumlahnya sama. Bahkan, masih ada tunjangan beras Rp289.680 setiap bulan.

‎‎Jika dibandingkan aturan sebelumnya, nilai tunjangan perumahan memang meningkat cukup signifikan. Ketua DPRD sebelumnya menerima Rp38,5 juta, Wakil Ketua Rp35 juta, dan Anggota DPRD Rp32,5 juta.‎‎

Berbeda dengan DPR RI yang justru membatalkan tunjangan perumahan, DPRD Banten malah menikmatinya dengan kenaikan angka yang cukup besar.‎‎

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada DPRD Banten. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button