Perubahan Tata Ruang di Banten Dinilai Sarat Kepentingan Oligarki

BANTEN – Koalisi Rakyat Banten menilai perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Banten sarat kepentingan oligarki dan merugikan masyarakat.
Adapun perubahan tata ruang yang dimaksud yakni perubahan kawasan persawahan dan tambak menjadi kawasan industri properti di daerah Serang Utara yang mencakup Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara, serta pesisir Kabupaten Tangerang yang disahkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023–2043.
Perwakilan Koalisi Rakyat Banten, Kholid Mikdar menyebut, perubahan tata ruang tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan segelintir pihak. Ia menilai DPRD Banten tidak berani mengambil keputusan yang berpihak pada rakyat.
“Persoalan tata ruang sangat urgen. Kalau bicara tata ruang bukan hanya soal manusia, tapi juga makhluk hidup dan lingkungan. Kami menduga perubahan tata ruang adalah pesanan oligarki,” tegasnya usai audiensi dengan DPRD Banten, Rabu (10/09/2025).
Baca juga Rekomendasi Komnas HAM Terkait Perluasan PIK-2
Menurutnya, banyak sektor penghidupan masyarakat, khususnya petani dan nelayan terancam ketika wilayah pertanian dan perikanan diubah menjadi kawasan industri maupun properti.
“Bagaimana makan kami nanti kalau sawah, empang, dan sungai diurug? Tata ruang yang tadinya hijau harus tetap hijau. Jangan sampai ruang hidup masyarakat dikorbankan demi kepentingan kelompok kecil,” katanya.
Kholid juga menyinggung proyek PIK 2 yang menurutnya telah memberi dampak buruk terhadap lingkungan. Ia mendesak pemerintah dan DPRD untuk melakukan kajian detail sebelum mengubah tata ruang. Kajian tersebut harus memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi, serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Manfaat tata ruang jangan hanya dihitung untuk satu atau dua tahun, minimal 80 tahun ke depan. Dan manfaatnya harus untuk semua rakyat Banten, bukan segelintir oligarki. Hewan, pohon, bahkan semut pun harus sejahtera,” pungkasnya.
Oleh karenanya, Kholid mendesak agar Pemprov Banten dan DPRD Banten merevisi atau mencabut Perda tersebut dan mengembalikan fungsinya seperti semula. (ukt)