Satu Warga Cibetus Kembali Jadi Terdakwa Penolakan Ternak Ayam

BANTEN – Jamaludin, sopir angkot asal Kampung Cibetus, Padarincang, Kabupaten Serang, menjalani sidang perdana kasus protes berujung pembakaran kandang ayam.
Jamaludin menjadi terdakwa ke-17 dari Kampung Cibetus yang menjalani sidang usai ditetapkan tersangka oleh Polda Banten. Ia merupakan warga Kampung Cibetus yang terakhir ditangkap Polda Banten pada Mei 2025 lalu ketika ia sedang menarik angkot. Jamal merupakan sopir angkot yang sering mengantar para warga Kampung Cibetus ke Pengadilan Negeri (PN) Serang saat 16 warga lainnya sedang menjalani proses sidang.
Sidang perdana Jamal digelar pada Rabu (20/08/2025) kemarin di PN Serang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Putri Khaerunisa di depan majelis hakim yang dipimpin Lilik Sugihartono.
Baca juga Terdakwa Mutilasi Mantan Pacar di Gunungsari Kabupaten Serang Divonis Mati
Karena tuduhan protes berujung pembakaran, Jamal didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Putri, Jamal ikut dalam aksi protes yang berakhir dengan pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada 24 November 2024 silam. Adapun perannya yakni merekam jalannya demo serta merusak waring di salah satu kandang.
“Sehingga waring tersebut menjadi rusak dan robek serta tidak bisa digunakan kembali,” katanya.
Putri mengatakan, akibat perbuatan tersebut, PT STS mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat kerusakan tembok, panel monitor, pakan ternak, tiga kandang ayam, mess karyawan, tangki solar, area gudang obat, sumur, kantor staff, panel pagar, pos sekuriti, dan ayam yang siap dipanen.
“Mengakibatkan kerugian (PT STS) materil kurang lebih sebesar Rp11,9 miliar atau di sekitar jumlah tersebut,” ujarnya.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa Jamal yang tidak didampingi kuasa hukum mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 3 September 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (ukt)