Terdakwa Mutilasi Mantan Pacar di Gunungsari Kabupaten Serang Divonis Mati

BANTEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memberi vonis hukuman mati kepada Mulyana alias Iyan (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua majelis hakim, David Panggabean di ruang sidang PN Serang, Kamis (14/08/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata David.
Baca juga Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi di Gunungsari Kabupaten Serang Dituntut Hukuman Mati
David mengatakan, Mulyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi semua unsur Pasal 340 KUHP. Sehingga vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya meminta Mulyana dihukum mati.
David menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman Mulyana karena perbuatannya sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi. Akibat pembunuhan itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.
“Hal meringankan tidak ada,” tegasnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu selama tujuh hari ke depan bila ingin mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah di depan Majelis Hakim yang diketuai David Panggabean, Kamis (31/07/2025).
Menurut Fitriah, Mulyana dinilai terbukti
memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam perbuatan Mulyana, JPU tidak menemukan alasan pembenar atau penghapus pidananya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati,” katanya.
Fitriah menjelaskan, keadaan yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa Mulyana menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, mengakibatkan korban Siti Amelia meninggal dunia, dan perbuatannya dilakukan sangat sadis serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Siti Amelia.
“Hal-hal meringankan nihil,” tegasnya.
Usai mendengar tuntutan JPU, Mulyana diberi waktu satu minggu oleh Majelis Hakim untuk menyiapkan nota pembelaan pada sidang pekan depan. (ukt)