Banten

‎BI Banten Tegaskan Uang Logam Rp100 dan Rp200 Masih Berlaku untuk Transaksi

BANTEN – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten menegaskan bahwa uang Rupiah logam pecahan Rp100 dan Rp200 merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib diterima oleh masyarakat dan para pedagang dalam setiap transaksi.

‎Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah mengatakan bahwa penolakan terhadap uang rupiah, termasuk uang logam, merupakan pelanggaran hukum.‎‎

“Jadi, kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan Rp200 dan Rp100 itu wajib diterima oleh mereka,” katanya saat Taklimat Media, Kamis (07/08/2025).

‎‎Arman menjelaskan, tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang, yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.‎‎

Dikatakan Arman, memahami adanya kendala yang terkadang dihadapi pedagang, seperti kesulitan menyetorkan uang logam ke perbankan. Terkait hal itu, BI Banten siap membantu mencari solusi.

‎‎”Kami juga akan memeriksa kendalanya di mana. Mungkin ada permasalahan saat menyetorkan ke perbankan. Nanti kita bisa masuk untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.‎‎

Untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat, kata Arman, BI juga menyediakan layanan kas keliling yang dapat dimanfaatkan untuk menukarkan uang dari pecahan kecil ke pecahan besar maupun sebaliknya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuang uang logam.

‎‎”Jangan sampai dibuang begitu saja. Pedagang bisa mengumpulkannya, lalu menyetorkan atau menukarkannya ke perbankan maupun layanan kas keliling BI,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button