Banten

Lagi, Hakim PN Serang Vonis Bersalah 6 Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Cibetus Padarincang

BANTEN – Enam warga kampung Cibetus Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang jadi terdakwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada November 2024 silam, mendapat vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Keenam terdakwa tersebut merupakan sebagaian dari warga yang iktu memprotes pembangunan kandang ayam di dekat permukiman mereka. Keenamnya adalah  Cecep, Nana, Samsul Ma’arif, Abdul Rohman, M Ridwan, dan Yayat Sutihat. Vonis dibacakan bergantian oleh Ketua Hakim Lilik Sugihartono di ruang sidang PN Serang, Rabu (09/07/2025).

Cecep, Nana, dan Samsul Ma’arif divonis 1 tahun 3 bulan karena dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP. Sedangkan Abdul Rohman dan M Ridwan divonis 1 tahun penjara dengan pasal yang sama. Sementara Yayat Sutihat divonis dengan pasal berbeda, Yayat dinilai terbukti melanggar pasal 160 KUHP, sehingga divonis 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Cecep, terdakwa dua Nana, terdakwa tiga Samsul Ma’arif dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun  dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Lilik Sugihartono kepada tiga terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten dan kuasa hukum terdakwa.

Baca juga Dua Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Taktakan Kota Serang Divonis Seumur Hidup

Dalam pertimbangannya, keadaan yang memberatkan vonis para terdakwa yakni akibat perbuatan para terdakwa, PT STS mengalami kerusakan dan kerugian senilai Rp11 miliar. Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan dan terus terang selama persidangan, serta sebelumnya tidak pernah berhubungan dengan hukum.

Dikatakan Lilik, majelis tidak sepakat dengan argumen bahwa para terdakwa merupakan pejuang lingkungan yang berusaha mempertahankan ruang hidupnya.

“Seharusnya perjuangan para terdakwa disampaikan melalui jalur yang berlaku di negara Indonesia dengan cara demo tapi tidak anarkis,” katanya.

Menurut Lilik, protes seharusnya diselesaikan dengan cara musyawarah. Apabila tidak ada titik temu, para terdakwa menyampaikan protes ke kepala desa atau bahkan mengadu hingga ke presiden terkait permasalahan dengan PT STS.

Lilik juga mengatakan, Hakim memberi waktu selama tujuh hari kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk menyatakan apakah akan banding atau menerima putusan.

 Usai pembacaan putusan, warga Cibetus yang didominasi oleh ibu-ibu secara serempak mengucapkan lafadz,”Innalillahi wa inna ilaihi rojiun”.

Putusan Dinilai Tak Adil

Atas vonis tersebut, Kuasa hukum terdakwa menilai putusan terhadap 6 terdakwa tak adil. Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Rizal Hakiki menilai bahwa hakim gagal memahami akar persoalan dan hubungan sebab-akibat dari dugaan pidana yang disangkakan kepada mereka.

Rizal mengatakan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim dinilai tidak memperhatikan fakta bahwa warga sejak awal telah melakukan berbagai upaya penolakan dan pengaduan ke banyak instansi.

“Tapi tidak pernah ada tanggapan konkret dari pemerintah,” katanya di PN Serang.

Rizal juga menyesalkan pandangan hakim yang seolah-olah menyalahkan warga karena dianggap belum menempuh jalur yang maksimal sebelum bertindak. Padahal, mereka menyebut penolakan terhadap kandang ayam sudah dilakukan sejak kandang itu berdiri.

“Kami tetap pada pendirian bahwa warga adalah pejuang lingkungan hidup yang mempertahankan ruang hidupnya. Mereka sudah tinggal di sana jauh sebelum PT STS hadir,” tambahnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button