Konflik Lahan Pulau Sangiang : Warga Minta HGB PT PKP Tak Diperpanjang

BANTEN – Warga Pulau Sangiang, Kabupaten Serang, mendesak agar izin Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) di pulau tersebut tak diperpanjang.
Warga menilai selama puluhan tahun HGB tersebut menjadi sumber utama intimidasi, pengabaian hak hidup, dan konflik agraria yang berkepanjangan.
Direktur Pena Masyarakat Mad Haer Efendi mengatakan, kehidupan masyarakat Pulau Sangiang menjadi tertekan semenjak PT PKP memiliki HGB. Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah tidak memperpanjang HGB PT PKP yang telah habis di pulau tersebut.
“Karena dengan adanya ataupun keluarnya izin HGB, ternyata selama ini masyarakat Pulau Sangiang ya terjajah gitu, terintimidasi, tidak tenang hidupnya,” katanya usai mendampingi perwakilan warga melakukan audiensi dengan Bupati Serang di Pendopo Bupati Serang, Senin (07/07/2025).
Berdasarkan data, kata Mad Haer, saat ini masih terdapat 21 kepala keluarga (KK) atau lebih dari 30 jiwa yang bertahan hidup di Pulau Sangiang. Warga menggantungkan hidup dari pertanian, peternakan, dan tambak. Namun sejak klaim sepihak perusahaan dan penetapan kawasan konservasi, ruang hidup mereka kian menyempit.
Mad Haer meminta agar konflik di Pulau Sangiang segera diselesaikan karena selama ini menjadi konflik tak berkesudahan.
“Masyarakat Pulau Sangiang sudah hampir 30 tahun lebih itu mengalami permasalahan hidup yang hidupnya tidak tenang di pulau,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah mengaku akan mengawal aduan warga Pulau Sangiang yang menolak perpanjangan HGB PT PKP. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta agar status perusahaan itu ditinjau ulang dan tidak serta-merta diperpanjang tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap hak hidup warga yang telah lama tinggal di sana.
“Warga meminta agar keberadaan PT PKP dikaji kembali. Mereka mohon agar perpanjangan HGB tidak dilakukan begitu saja,” katanya.
Zakiyah mengaku mendukung hak-hak masyarakat Pulau Sangiang untuk mendapatkan kehidupan yang layak, serta pengakuan atas eksistensi mereka sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Serang.
“Yang jelas, kami akan mengawal aduan ini, agar masyarakat yang sudah lama tinggal di Pulau Sangiang mendapatkan haknya untuk hidup, bermasyarakat, dan menjalani kehidupan yang layak di tempat tinggalnya sendiri,” tuturnya.
Zakiyah meminta agar Kepala BPN Serang segera memfasilitasi mediasi antara warga dengan pihak perusahaan, untuk menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat. Menurutnya, perpanjangan HGB bukan berada di tangan Pemkab, melainkan menjadi otoritas penuh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang berwenang menentukan adalah BPN. Sampai sekarang pun saya belum tahu apakah perpanjangan itu akan dilakukan, karena Kepala BPN juga belum melakukan kajian lebih lanjut,” imbuhnya. (ukt)