Protes Pembongkaran Bangunan di Sukadana 1 Kota Serang, Warga Bakar Ban dan Kaos Bergambar Walikota

BANTEN – Suasana tegang mewarnai aksi penolakan warga Sukadana 1, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, terhadap rencana pembongkaran bangunan oleh pemerintah.
Aksi yang berlangsung pada Selasa (02/07/2025) dilakukan di Jalan Raya Lopang – Banten Lama atau di tepat di lingkungan Sukadana tersebut sempat memanas. Warga yang melakukan aksi tersebut menolak penggusuran apabila solusinya hanya dipindahkan ke Rusunawa.
Tak hanya membentangkan spanduk penolakan, warga juga turut memblokade jalan dan membakar ban, bahkan mereka turut membakar kaos bergambar Walikota dan Wakil Walikota Serang Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia.
Salah satu perwakilan warga, Indah Heriah menegaskan bahwa warga tidak menolak penertiban. Mereka sadar bahwa tanah yang ditempati adalah milik pemerintah. Namun, warga menuntut agar janji Walikota soal pemberian lahan relokasi direalisasikan terlebih dahulu sebelum pembongkaran dilakukan.
“Kita bukan tidak sadar, ini tanah pemerintah. Tapi dulu dijanjikan tanah 6×10 meter,” katanya.
Baca juga Tolak Direlokasi ke Rusun, Warga Sukadana Ngadu ke DPRD Kota Serang
Indah menyebut bahwa lokasi yang dijanjikan tifak jauh dari kawasan Sukadana. Namun hingga saat ini, mereka belum menerima kejelasan maupun surat resmi terkait lokasi dan status tanah tersebut.
“Kami siap pindah (jika janji ditepati), bahkan kalau harus tinggal di kardus sekalipun. Tapi jangan suruh kami ke Rusunawa. Di sana tidak layak, satu petak sempit untuk tidur, makan, dan buang air,” tuturnya.
Warga lain, Anang menyampaikan bahwa hari ini pihak pemerintah hanya membongkar rumah-rumah yang telah ditinggalkan. Sementara rumah yang masih dihuni warga dipastikan tidak dibongkar dalam tahap ini.
“Untuk pelaksanaan hari ini, yang dibongkar hanya rumah-rumah yang sudah kosong. Rumah warga yang masih bertahan, tidak dibongkar,” katanya
Namun, kata Anang, warga hanya diberikan waktu selama satu bulan sebelum akhirnya nanti dibongkar. Ia juga turut menagih janji Budi Rustandi terkait lahan yang akan diberikan kepada warga apabila ada pembongkaran.
Menurut Anang, penolakan terhadap Rusunawa didasari sejumlah alasan. Pertama, sifat hunian yang hanya sewa, bukan milik tetap. Kedua, meskipun tahun pertama digratiskan, warga tetap dibebani biaya lain seperti listrik, air, keamanan, dan kebersihan, sementara kondisi ekonomi warga sebagian besar lemah.
“Rusun itu kecil, Pak. Ukurannya 4×4 meter. Di sini banyak lansia, balita, bahkan satu keluarga bisa punya lima anak. Kami merasa itu sudah seperti ikan pindang (kalau tidur),” ungkapnya.
Anang juga menyesalkan tudingan bahwa permukiman mereka menjadi penyebab banjir.
“Kami hidup di sini sudah bertahun-tahun, bersosialisasi dengan baik, rukun, humanis. Sekarang kami disalahkan sebagai penyebab banjir,” imbuhnya.
Perintah Kementerian
Terpisah, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil menegaskan, meski terjadi penolakan dari sejumlah warga, kegiatan pembongkaran tetap berjalan sesuai instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
“Banyak penolakan karena warga merasa sudah lama tinggal. Tapi kami bekerja atas perintah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan kegiatan ini tidak harus selesai hari ini,” katanya.
Dikatakan Wahyu, pembongkaran yang dilakukan hari ini mencakup dua jenis bangunan yakni tempat usaha seperti kontrakan dan kios, serta rumah-rumah yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya.
“Yang disepakati hari ini adalah pembongkaran bangunan usaha dan rumah yang sudah kosong. Warga sendiri ikut mengawal prosesnya,” ujarnya.
Ungkap Wahyu, pembongkaran akan dilakukan secara bertahap selama satu bulan ke depan. Ia juga merespons usulan warga untuk difasilitasi dalam skema pembelian lahan dengan sistem cicilan. Warga menginginkan agar pemerintah membantu menjembatani dialog antara warga dan pemilik lahan, baik itu milik pemerintah maupun milik pihak swasta, untuk dikavling dan dijual secara cicil.
“Menurut saya itu bagian dari solusi. Kalau bisa dikavling, warga menyicil. Tinggal komunikasikan dengan pemilik lahan, dan pemerintah siap membantu,” ujarnya.
Wahyu mengingatkan keberhasilan pembongkaran ini menjadi tolok ukur penilaian Pemerintah Pusat terhadap kinerja Walikota Serang Budi Rustandi dan Wakil Walikota Nur Agis Aulia.
“Jangan sampai tidak dibongkar. Kalau tidak ada titik temu, ya kami tetap kembali ke aturan yang berlaku,” imbuhnya. (ukt) (ukt)