Banten

Aktivitas Peternakan Ayam di Cibetus Padarincang Dihentikan Tapi Pemkab Serang Tak Berani Cabut Izin PT STS

BANTEN – Pemkab Serang tak mencabut izin operasional milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang meskipun seluruh aktivitas peternakan telah dihentikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, Syamsuddin mengatakan, pencabutan izin operasional hanya dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya izin tersebut.

Seperti pelanggaran terhadap dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau terhadap syarat izin lainnya.

“Izin tidak serta-merta bisa dicabut. Harus ada dasar yang kuat, kalau hanya karena kegiatan sudah berhenti, itu belum cukup,” ujarnya.

Baca juga Pencemaran Sungai Ciujung Terus Berlanjut, Tambak Warga Tirtayasa Kabupaten Serang Ikut Kena Getahnya

Dikatakan Syamsuddin, meskipun kandang ayam milik PT STS hanya berjarak beberapa meter ke pemukiman warga, sementara dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011, jarak ideal antara kandang ayam dan permukiman adalah minimal 500 meter. Tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut izinnya.

“Benar bahwa seharusnya 500 meter. Tapi awalnya ini dikelola warga, lalu diambil alih oleh PT STS,” katanya.

Ungkap Syamsuddin, pada tahun 2023, usaha tersebut diambil alih oleh PT STS setelah sebelumnya dikelola mandiri oleh warga. Menurutnya PT STS juga merupakan perusahaan yang disebut berafiliasi dengan grup besar peternakan nasional, POKPHAND.

“Saya harus mengatakan itu jujur. Jadikan PT STS itu dibawah POKPHAND. Kalau saya mengatakan anak perusahaan tidak bisa saya buktikan. Tapi orang-orang POKPHAND yang punya usaha melalui itu,” jelasnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button