Bawaslu Lanjutkan Pemeriksaan 10 Terduga Pelaku Politik Uang Saat PSU Pilkada Kabupaten Serang

BANTEN – Bawaslu Kabupaten Serang melanjutkan pemeriksaan terhadap 10 terduga pelaku politik uang yang terjaring menjelang hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, usai dilaksanakan rapat bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari kepolisian dan kejaksaan, hasilnya hanya 10 terduga pelaku dari 12 orang yang diregister perkaranya.
Adapun 10 terduga pelaku yang perkaranya diregister yakni berasal dari Kecamatan Cikeusal 2 orang, Ciruas 3 orang, Cikande 3 orang, dan Tunjung Teja 2 orang. Sementara terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo tidak diregister.
“Secara formil dan materil Gunung Sari dan Kopo tidak memenuhi syarat. Makanya tidak bisa dilanjutkan,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa, (29/04/2025).
Lihat juga Adilkah Pidana Bagi Penerima Politik Uang?
Dalam pleno, kata Furqon, terdapat syarat-syarat agar kasus dugaan politik uang bisa diregister. Seperti adanya pelaku, uraian kejadian, bukti, dan keterangan saksi.
Selanjutnya, kata Furqon, Bawaslu bersama unsur Gakkumdu lainnya memiliki waktu 3+2 hari untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Serta dokumen lainnya sebelum akhirnya diputuskan untuk dinaikkan ke tahapan penyelidikan atau penyidikan di kepolisian.
“Waktu 3+2 hari untuk menentukan apakah ini direkomendasikan lidik atau sidik. Kita juga membahas pasal yang diterapkan apakah penerima atau pemberi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada malam hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
“OTT ada 12 orang di berbagai kecamatan,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Sabtu, (19/04/2025).
Sebagai informasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon sempat mengungkapkan, Bawaslu masih melakukan proses penelusuran berupa pengumpulan bukti dan klarifikasi berbagai pihak.
Furqon menyebutkan, 12 terduga pelaku diamankan di 6 kecamatan berbeda yakni Kecamatan Cikeusal, Ciruas, Tunjung Teja, Kopo, Cikande, hingga Gunung Sari. Adapun total barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp18 juta.
“Buktinya ada, berupa uang,” katanya di sela-sela rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Serang di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Kamis, (24/04/2025).
Ungkap Furqon, penelusuran dilakukan menyusul pengakuan dari sejumlah terduga pelaku yang menyebut nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Serang. Nama tersebut kini tengah ditelusuri kebenarannya. Adapun praktik politik uang ini hanya berasal dari salah satu calon saja.
“Kami juga lagi mencari informasi itu, mengejar informasi untuk kebenarannya,” katanya.
Furqon menambahkan, proses selanjutnya akan ditentukan setelah dilakukan pleno pada hari Senin, (28/04/2025) apakah perkara ini diregister atau tidak. Setelah itu, Bawaslu memiliki waktu 3 hari kerja ditambah 2 hari untuk memutuskan apakah kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau dihentikan.
“Jika terbukti, kasus ini akan naik ke tahap selanjutnya dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dilakukan,” pungkasnya. (ukt)