DPRKP Kabupaten Serang Verifikasi 200 Penerima Bantuan Rutilahu

BANTEN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabuoaten Serang melakukan verifikasi penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk tahun 2025 yang dialokasikan dalam APBD) Rp 5 Miliar.
“Sekarang sedang tahap verifikasi untuk 200 unit rutilahu. Kita memiliki satu data rutilahu, dari 200 penerima itu tinggal mana yang lebih diprioritaskan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan usulan beberapa lembaga,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan di DPRKP Kabupaten Serang, Deni Hartono di Setda Kabupaten Serang pada Selasa (22/4/2025).
Lihat juga Mengenal Biaya Penunjang Operasional Gubernur yang Sedang Diusut Kejati Banten
Dikatakan Deni bahwa untuk tahap pemeriksaan sudah mencapai 90 persen. Namun, berdasarkan hasil seleksi banyak usulan dengan permintaan pembangunan dan penambahan rumah. Sedangkan untuk program DPRKP bukan untuk pengembangan rumah melainkan prioritas untuk pembangunan.
“Kalau peningkatan rumah belum bisa kita tangani. Berarti ini untuk yang 200 unit khusus guna pembangunan. Jadi dari rumah yang tidak layak huni kita robohkan dan dibangun baru. Untuk anggaran setiap rutilahu sebesar Rp 25 juta,” terangnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data pada 2025 menyisakan sebanyak 8.196 Rutilahu yang sudah adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Serang yang mana dari jumlah tersebut sebanyak 617 sudah dibangun dari berbagai program bantuan. Sehingga, menyisakan sebanyak 7.579 unit rutilahu karena RTLH menjadi Sadar atau Satu Data Rutilahu.
Sehingga, DPRKP, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, CSR Bank bjb KCK Banten, Pemprov Banten, maupun Pemerintah Pusat jika akan melakukan penanganan rutilahu menggunakan Satu Data Rutilahu.
“Ke depannya para pengampu rutilahu baik kita (DPRKP), Baznas, CSR Bank bjb, pemerintah provinsi, maupun bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) menggunakan data kita (Satu Data Rutilahu) guna penanganannya. Kita juga sudah ada beberapa yang MoU dengan DPRKP baik Bank bjb, Baznas dan provinsi. Intinya untuk penanganan rutilahu menggunakan data kita,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagai inovasi DPRKP dalam penanganan rutilahu melalui digital dengan diluncurkannya Aplikasi Digital Monitoring atau Digimon Rutilahu. Nantinya, pengajuan pembangunan rutilahu melalui aplikasi Digimon.
“Kami siapkan dashboard siapa pun bisa mengakses, jadi penanganannya dengan usulan bukan dalam bentuk proposal fisik tapi melalui aplikasi. Lebih jelasnya seperti Serang Open, nanti masing-masing desa punya akun supaya bisa mengakses,” paparnya.
Sekadar diketahui, Digimon adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi digital yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemantauan berbagai aspek penting terkait perumahan dan kawasan organisasi di Kabupaten Serang. Aplikasi ini mencakup informasi yang komprehensif, meliputi Perumahan, RTLH, Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) dan Kawasan Kumuh, yang tujuannya adalah mengelola data secara real-time, mendukung strategi perencanaan, mempermudah koordinasi dan memantau kemajuan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman.