Banten

ASN dan Pejabat Publik di Kota Serang WFA Hingga 8 April

BANTEN – Aparatur Sipil Negara dan pejabat publik lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang lakukan Work From Anywhere (WFA) hingga Selasa, (08/04/2025).

Hal tersebut menyusul sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi tahun baru Saka 1947 dan hari raya Idulfitri 1446 Hijirah. SE tersebut ditandatangani oleh MenPANRB Rini Widyantini pada 4 April.

“Setelah ada edaran ini, tanggal 8 April masih WFA,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono melalui pesan Whatsapp, Sabtu,(05/04/2025).

Lihat juga Puncak Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Bertiket Sebelum ke Pelabuhan

Menurut Karsono, WFA merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sehingga harus diikuti oleh pemerintah daerah.

“Karena sudah perintah pusat, harus diikuti seluruh kementrian/lembaga dan Pemda,” jelasnya.

Usai adanya edaran tersebut, kata Karsono, ASN di Pemkot akan mulai datang berkantor pada Rabu, (09/04/2025). Apabila ada ASN yang tidak masuk kantor karena alasan yang jelas pasca cuti bersama, maka akan dikenakan sanksi teguran secara tertulis.

“Nanti kami lihat, kalau tidak masuknya masih cuti atau sakit, tentu dibolehkan,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button