KPU Kabupaten Serang Angkat Kembali Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Untuk PSU

BANTEN – KPU Kabupaten Serang akan mengangkat kembali badan ad hoc yang pernah bertugas di Pilkada 2024 untuk menjadi petugas saat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Anggota KPU Kabupaten Serang Asmawi mengatakan, pihaknya tidak melakukan perekrutan badan ad hoc seperti PPK, PPS, maupun KPPS yang akan bertugas saat PSU, karena akan mengangkat kembali petugas yang pernah menjadi badan ad hoc di Pilkada 27 November 2024 lalu.
“Tidak ada perekrutan ulang, badan ad hoc akan dievaluasi. Kemudian kita umumkan, kita lantik kembali,” katanya di kantor KPU Kabupaten Serang, Senin, (10/03/2025).
Menurut Asmawi, evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat apakah tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk diangkat kembali. Apabila tidak memenuhi syarat, maka akan diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) digantikan oleh peserta seleksi ad hoc Pilkada sebelumnya.
“Rencana pelantikan 1 April seluruh badan ad hoc,” jelasnya.
Asmawi juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawasi badan ad hoc. Apabila ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, ia meminta agar segera dilaporkan ke KPU Kabupaten Serang untuk ditindak.
“Kami juga tidak pernah bosan mengingatkan agar menjaga integritas,” tegasnya.
Terkait anggaran PSU, kata Asmawi, setelah dilakukan penyesuaian kembali, PSU Pilkada Kabupaten Serang membutuhkan biaya sebesar Rp38,9 miliar.
“Kebutuhan yang kita ajukan Rp38,9 miliar untuk semua tahapan. Pelaksanaan, operasional, dan honor ad hoc,” tuturnya.
Adapun tahapan yang saat ini sedang berlangsung, kata Asmawi, pihaknya sedang melakukan persiapan seluruh tahapan. Seperti evaluasi badan ad hoc, penyusunan anggaran, sosialisasi, maupun logistik. (ukt)